A. VISI Dalam menghadapi tantangan otonomi desa menuju desa yang maju dan mandiri maka masyarakat Desa Paponan melalui para pemangku kepentingan pembangunan desa mempunyai harapan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera. Harapan ini dirumuskan dalam Visi Desa Paponan tahun 2020 –2026 yaitu “DESA PAPONAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA AGRARIS BERWAWASAN LINGKUNGAN, AGAMIS BERBUDAYA, DAN SEJAHTERA DENGAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH”. Visi ini mengandung makna bahwa: 1. Desa yang “ YANG BERIMAN DAN BERTAQWA “adalah suatu desa yang moral dan akhlaknya masyarakatnya baik dan bermoral berlandaskan agama yang diyakini dan ditaati sehingga menjadi dasar dalam setiap kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik 2. Desa yang “AGRARIS BERWAWASAN LINGKUNGAN“ adalah suatu desa yang secara ekonomi masyarakatnya bertumpu pada sektor pertanian sebagai penggerak utama perekonomian desa dan tumpuan kehidupan masyarakat dengan tetap mempertimbangkan peningkatan kualitas lingkungan hidup. 3. “AGAMIS“ adalah suatu kondisi dimana dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat terpenuhinya kebutuhan jasmani masyarakat Desa, juga terpenuhinya kebutuhan rohani dengan sikap dan akhlak mulia yang sesuai dengan pemahaman, penghayatan ajaran agama dan didukung kebebasan menjalankan ajaran agama serta toleransi antar pemeluk agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga seluruh proses pembangunan yang dilaksanakan berdasarkan norma-norma agama. 4. “BERBUDAYA“ adalah suatu kondisi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan memiliki budaya sehat, budaya peduli pendidikan, budaya kebersihan lingkungan tempat tinggal dan lingkungan perumahan dan budaya peduli atas lingkungan sosial kemasyarakatan dan kebudayaan yang berkembang di masyarakat. 5. “SEJAHTERA“ adalah tercukupinya kebutuhan pokok lahiriah dan batiniah bagi masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan ekonomi masyarakat desa yang layak dan bermartabat karena terpenuhinya kebutuhan ekonomi, sosial, budaya, politik dan pertahanan dan keamanan. 6. “PEMERINTAHAN YANG BERSIH“ adalah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sesuai dengan arah pelaksanaan reformasi birokrasi.